Asesor Kompetensi

👨‍🏫 ASESOR KOMPETENSI BNSP

  1. Asesor kompetensi merupakan seseorang yang memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan untuk melakukan uji kompetensi pada jenis dan kualifikasi profesi tertentu. Tanpa asesor, Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) tidak dapat melaksanakan uji kompetensi bagi asesinya.
  2. Sesuai dengan Peraturan BNSP Nomor : 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi, asesor kompetensi merupakan salah satu perangkat kerja yang harus dimiliki oleh LSP. Asesor memiliki kewenangan dalam proses uji kompetensi yang merekomendasikan peserta uji dinyatakan kompeten atau belum kompeten.

📌 Tugas Asesor Kompetensi

  1. Melakukan Perencanaan, Pelaksanaan dan Mengkaji Uji Kompetensi
  2. Menyusun Laporan Uji Kompetensi
  3. Memahami Semua Perangkat Asesmen
  4. Bekerja dengan objektif
  5. Bekerja sesuai penugasan
Daftar Sertifikasi → Lihat Skema